OTONOMI DAERAH



Landasan pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah adalah Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 dan penjelasannya. Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, sebelum diamendemen menyatakan sebagai berikut. Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa”.
Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat maka Indonesia tak akan mempunyai Daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi akan dibagi pula dalam Daerah yang lebih kecil. Daerah-Daerah itu bersifat otonom (streek dan localerechtsgemeenschappen) atau bersifat Daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Daerah-Daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan Daerah, oleh karena di Daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan
Landasan yuridis pengelolaan pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang, dimulai sejak awal kemerdekaan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan berbagai sifat pengaturan yang berbeda-beda. Pada hakikatnya penerapan otonomi daerah di Indonesia merupakan pilihan kompromistis yang sangat sarat dengan nuansa politis. Hal ini didasarkan atas kondisi geografis Indonesia, sehingga desentralisasi menjadi pilihan yang mampu menjamin pengakuan terhadap keberagaman tersebut
Judul               : Otonomi Daerah
Penulis           : Martien Herna Susanti, S.Sos., M.Si.
Halaman        : 130 halaman
ISBN                : 978-602-1217-83-2

 Untuk buku dengan kategori Buku POLITIK lainnya silahkan klik tautan disini

Penerbit Magnum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar