Fikih Hisab Rukyat di Indonesia


 

Kalender hijriyah berbeda dengan kalender masehi yang mempunyai kesamaan secara global. Kalender hijriyah mempunyai permasalahan yakni belum bersifat global, masih bersifat lokal, janganakn antar negara, sesama warga dalam sebuah negara masing-masing ummat memiliki metodologi yang berbeda-beda.
Buku ini mencoba menggali pemikiran Hamka, Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, dan Moenawar Chalil tentang solusi probematika kalender Hijiriah di Indonesia. Selain itu juga untuk memperoleh gambaran relevansi pemikiran Hamka, Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, dan Moenawar Chalil terhadap usaha penyatuan kalender Hijriah di Indonesia. Selain itu juga diharapkan dapat untuk memberikan sumbangan terhadap pemikiran hisab rukyat. Juga untuk mendokumentasikan pembaruan pemikiran tentang hisab rukyat kalender Hijriah dan kontribusi dari pemikiran-pemikiran  tersebut.
Tokoh-tokoh tersebut di atas ternyata sama-sama menghendaki terwujudnya kesatuan kalender Hijriah di Indoesia. Pemikiran yang mereka sampaikan tentu didasarkan pada argumen-argumen yang menurut mereka sesuai dengan doktrin agama dan perkembangan ilmu pengetahuan. Menarik untuk ditelusuri bagaimana pemikiran Hamka, Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, dan Moenawar Chalil berkaitan dengan problematika hisab rukyat kalender Hijiriah di Indonesia, serta bagaimana pemikiran mereka berkontribusi terhadap penyelesaian problematika hisab rukyat kalender Hijriah di Indonesia.

Judul : Fikih Hisab Rukyat di Indonesia; Pemikiran Hamka, Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, dan Moenawar Chalil tentang Kalender Hijriah
Penulis : Marwadi
Penerbit: Magnum Pustaka Utama
ISBN : Dalam Proses Pengajuan
Harga : Rp. 95.000
Info Pemesanan : +6287839814456
 

Penerbit Magnum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar