Rehabilitasi Religius Berbasis Keadilan terhadap Pecandu Narkotika


 Rekonstruksi penegakan hukum terhadap pecandu narkotika dalam kerangka rehabilitasi religius berbasis nilai keadilan harus dilakukan dengan merekonstruksi pada Pasal 54, Pasal 103 ayat 1, Pasal 103 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan menambahkan konsep rehabilitasi religius, menghilangkan frasa kata “dapat” dalam Pasal 103 ayat 1, serta menghapuskan Pasal 103 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai kepastian hukum dalam penyembuhan pecandu narkotika yang efektif dengan menerapkan norma-norma religius bagi pecandu narkotika.
Rekonstruksi pada faktor penegak hukum yakni munculnya konsistensi penegakan hukum dari para penegak hukum (Polisi, BNN, Jaksa, Hakim) dalam melaksanakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Kemudian dari faktor sarana prasarana rehabilitasi, dengan melibatkan pondok pesantren dan panti rehabilitasi keagamaan diharapkan mampu menjadi solusi dalam memfasilitasi sarana dan prasarana rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah. Di dalam masyarakat diperlukan juga edukasi mengenai peranan rehabilitasi medis, sosial dan religius dalam penyembuhan pecandu narkotika, mengingat peranan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi juga sangatlah penting. Dari faktor budaya sendiri penyembuhan melalui rehabilitasi medis dan sosial hanya mengobati fisik dan mental saja yang belum dapat menghilangkan sifat keinginan di dalam diri untuk menggunakan narkotika kembali, oleh karena itu diperlukan rehabilitasi religius sesuai dengan kepercayaan pecandu. Karena pada kenyataannya dengan menanamkan nilai religius, berpengaruh positif terhadap semakin berkurangnya fenomena kambuhan pecandu atau biasa yang disebut relapse.

Judul : Rehabilitasi Religius Berbasis Keadilan terhadap Pecandu Narkotika; Sebuah Upaya Rekonstruksi Penegakan Hukum
Penulis : Dr. Andri Winjaya Laksana
Penerbit: Magnum Pustaka Utama
ISBN : Dalam Proses Pengajuan
Harga : Rp. 90.000

Penerbit Magnum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar