Pluralitas Fatwa Ibadah Masa Pandemi Covid-19 di Lembaga Majelis Ulama Indonesia
Fatwa adalah pertimbangan hukum Islam yang disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, baik secara individual maupun kolektif. Fatwa menjadi jawaban dari pertanyaan maupun bentuk respon terhadap problem yang muncul di masyarakat. Fatwa MUI adalah fatwa yang cukup signifikan ketika terjadi pandemi Covid-19 di dunia termasuk di Indonesia. Namun fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Pusat sebagai pedoman masyarakat umat Islam dalam melakukan aktivitas peribadatan di musim pandemi Covid-19 tersebut tidak serta merta sama atau diikuti dan disosialisasikan oleh MUI di tingkat daerah.
Terdapat beberapa fatwa MUI Pusat yang berbeda dengan fatwa MUI tingkat daerah. Fatwa -fatwa tersebut adalah Fatwa MUI Pusat Nomor 14 tahun 2020 yang berisi penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 menyebutkan bahwa untuk kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu daerah dan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh melakukan salat jumat di daerah tersebut, sehingga keadaan menjadi normal dan harus menggantikannya dengan salat zuhur di daerah masing-masing. Demikian juga tidak boleh melakukan aktifitas ibadah yang mengikutkan orang banyak dan dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan salat id di masjid dan tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim. Namun MUI Sumatera Barat mengeluarkan fatwa bahwa masyarakat masih dibolehkan untuk melakukan salat berjamaah di masjid bahkan dengan saf rapat sekalipun. Demikian juga berkaitan dengah keharaman vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca, MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa yang menguatkan fatwa MUI Pusat. Namun MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan fatwa MUI pusat. MUI Jawa Timur menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca adalah halal. Hal ini diikuti oleh fatwa MUI Bojonegoro. MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa pelaksaan salat jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah walaupun terdapat uzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum), namun MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa bolehnya salat jumat secara bergelombang.
Penyebab terjadinya perbedaan keputusan dalam fatwa antara MUI Pusat dengan keputusan MUI daerah adalah karena masing-masing Lembaga MUI mempunyai metode istinbath hukum dan sudut pandang yang berbeda. Untuk kasus yang sama dengan metode istinbath hukum dan sudut pandang yang berbeda, menghasilkan fatwa yang berbeda seperti pada perbedaan fatwa larangan salat berjamaan di masjid antara metode istinbath hukum yang tekstual dari MUI Sumatera Barat dengan istinbath hukum yang kontekstual MUI Pusat. Demikian juga karena adanya sudut pandang yang berbeda juga dapat menyebabkan perbedaan fatwa antara MUI Pusat dan MUI daerah seperti kasus status kehalalan vaksin astrazeneca anatara MUI Pusat dengan MUI Jawa Timur. Tipe istinbath hukum yang sama yaitu tipe kontekstual namun dengan sudut pandang yang berbeda menghasilkan fatwa yang berbeda. Kemudian untuk kasus fatwa larangan salat jumat bergelombang lebih disebabkan karena kondisi perubahan sosial. Fatwa MUI Pusat yang melarang salat jumat bergelombang karena muncul dalam keadaan normal sedangkan fatwa bolehnya salat jumat bergelombang karena sedang terjadi wabah covid-19 walaupun sebenarnya anatar keduanya mempunyai tipe istinbath hukum yang kontekstual.
Judul : Pluralitas Fatwa Ibadah Masa Pandemi Covid-19 di Lembaga Majelis Ulama Indonesia
Penulis: Marwadi, Mughni Labib
Penerbit: Magnum Pustaka Utama
ISBN : 978-623-6911-83-9
Harga : Rp. 85.000
Info Pemesanan : +6287839814456
Popular Posts
-
Barang yang biasa, ketika dipasarkan dengan cara yang hebat, akan mengalahkan barang yang hebat tapi dipasarkan dengan cara yang biasa. Pe...
-
Penulis: Dias Andris Susanto Ukuran: 16 cm x 24 cm Tebal: vi + 162 Tahun terbit: Cetakan I, Februari 2020 ISBN: 978-623-92545-3-7 Penerbit:...
-
Membenahi kecakapan berpikir sesungguhnya membenahi kehidupan seseorang. Berpikir yang baik akan menjadi takdir yang baik. Hati-hati dengan...
-
Tafsir Psikologi Ayat Ahkam; Tafsir Burhânuddin Al-Biqâ’i terhadap Ayat-Ayat Hukum dalam Al-Qur’anBuku ini mengkaji cara Al-Qur’an mempresentasikan ayat ahkam. Gagasannya berawal dari fenomena lemahnya perhatian masyarakat terhadap ca...
-
Dalam dunia yang semakin kompetitif, personal brand Anda adalah aset terpenting yang Anda miliki. Setiap langkah, kata, dan tindakan dap...
-
Kitab Shalawat al Tanzil 'Ala Man Tahu Jibril 'Alaihima al Shalah wa al Taslim adalah Kitab Shalawat berbasis Alquran. Redaksi Shal...
-
Memulai dan mengelola bisnis tidak sekadar ide yang brilian; ia membutuhkan modal yang cukup untuk merealisasikan visi dan rencana. Kehadir...
-
Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, sering kali merasa terhenti di awal perjalanan karena tidak tahu harus mulai dari mana. Buku ini...
-
Buku berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Saksi dan Korban; Keadilan Restoratif” yang disusun sebagai suatu panduan Mahasiswa Hukum atau pem...
-
Kalender hijriyah berbeda dengan kalender masehi yang mempunyai kesamaan secara global. Kalender hijriyah mempunyai permasalahan yakni bel...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar