Pengantar Hak Kekayaan Intelektual

 

Peraturan-peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan perlindungan hukum kepada bidang-bidang hak kekayaan intelektual yang diatur dalam masing-masing peraturan tersebut. Perlindungan hukum diberikan terhadap hak kekayaan intelektual untuk memacu kreatifitas intelektual seseorang, dan untuk melindungi pemilik hak kekayaan intelektual dari kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh pembajakan, peniruan, penjiplakan serta tindakan curang lain dari pihak lain yang merugikan pemilik hak kekayaan intelektual sebenarnya. Meski demikian, perlindungan hak kekayaan intelektual secara hukum tidak diberikan secara cuma-cuma ketika suatu karya intelektual dihasilkan. Pemilik karya intelektual tersebut harus mendaftarkan karya intelektual yang dimilikinya terlebih dahulu. Salah satu perlindungan yang dapat diberikan adalah dengan adanya pendaftaran hak kekayaan intelektual (intellectual property rights).
Buku ini secara singkat dan ringkas menjelaskan tentangt seluk beluk Hak Kekayaan Intektual, jenis atau bidang, dan bagaimana cara mendaftarkan HKI tersebut.

Judul : Pengantar Hak Kekayaan Intelektual
Penulis: Adhi Budi Susilo, S.H.,M.H., Indra Yuliawan, S.H.,M.H., Rinitami Njatrijani, S.H.,M.H.
Penerbit: Magnum Pustaka Utama
ISBN : 978-602-5789-91-5
Harga : Rp. 60.000
Info Pemesanan : +6287839814456

Penerbit Magnum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar