Buku Pintar Penyelesaian Perkara Kewarisan di Peradilan Agama


 

Ketika dihadapkan pada masalah untuk menyelesaikan atau membagi harta waris yang ditinggalkan oleh satu atau lebih anggota keluarga yang meninggal, banyak keluarga muslim yang masih belum paham betul tentang seluk beluk kewarisan Islam. Secara umum mereka menghadapi kesulitan untuk menyelesaikan harta peninggalan pewaris menurut hukum faraid, baik melalui cara musyawarah keluarga, maupun lewat penyelesaian di pengadilan agama. Selain keluarga muslim yang menemukan masalah dalam menyelesaikan harta waris, masih ada juga penegak hukum keluarga yang masih kesulitan dalam menyelesaikan perkara kewarisan, terutama dalam aspek cara pembagian harta waris menurut konsep hukum faraid dengan berbagai macam variasi kasus yang dihadapi.
Bertitik tolak dari kenyataan di atas, penulis yang merupakan hakim di pengadilan agama berusaha menyajikan pembahasan kewarisan dalam buku ini. Materi yang diuraikan dalam buku ini antara lain hal-hal yang sifatnya praktis, kasus kewarisan yang sering diminta penyelesaiannya di pengadilan agama, dengan penyelesaian pembagian yang bermacam-macam bentuk, seperti bagaimana cara menyelesaikan harta waris yang ada pada harta bersama. Selain itu dibahas pula penyelesaian harta waris yang ahli warisnya terdapat ahli waris pengganti dengan kasus-kasus yang berbeda-beda. Lalu, dibahas pula rumus-rumus dalam menentukan asal masalah (AM) sebagai dasar pengetahuan utama dalam membagi warisan menurut hukum faraid. Buku ini juga menyajikan bagaimana caranya menyelesaikan harta warisan melalui musyawarah keluarga, tanpa melalui pengadilan agama, (nonlitigasi) dan penyelesaian harta warisan melalui pengadilan agama (secara litigasi).

Judul : Buku Pintar Penyelesaian Perkara Kewarisan di Peradilan Agama
Penulis: Drs. H. Saifuddin Yusuf, M.H.I.
Tebal: x + 184
ISBN: dalam proses pengajuan
Harga: Rp70.000
Pemesanan: wa.me/62882003761947




Penerbit Magnum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar