Ketika dihadapkan pada masalah untuk menyelesaikan atau membagi harta waris yang ditinggalkan oleh satu atau lebih anggota keluarga yang meninggal, banyak keluarga muslim yang masih belum paham betul tentang seluk beluk kewarisan Islam. Secara umum mereka menghadapi kesulitan untuk menyelesaikan harta peninggalan pewaris menurut hukum faraid, baik melalui cara musyawarah keluarga, maupun lewat penyelesaian di pengadilan agama. Selain keluarga muslim yang menemukan masalah dalam menyelesaikan harta waris, masih ada juga penegak hukum keluarga yang masih kesulitan dalam menyelesaikan perkara kewarisan, terutama dalam aspek cara pembagian harta waris menurut konsep hukum faraid dengan berbagai macam variasi kasus yang dihadapi.
Bertitik tolak dari kenyataan di atas, penulis yang merupakan hakim di pengadilan agama berusaha menyajikan pembahasan kewarisan dalam buku ini. Materi yang diuraikan dalam buku ini antara lain hal-hal yang sifatnya praktis, kasus kewarisan yang sering diminta penyelesaiannya di pengadilan agama, dengan penyelesaian pembagian yang bermacam-macam bentuk, seperti bagaimana cara menyelesaikan harta waris yang ada pada harta bersama. Selain itu dibahas pula penyelesaian harta waris yang ahli warisnya terdapat ahli waris pengganti dengan kasus-kasus yang berbeda-beda. Lalu, dibahas pula rumus-rumus dalam menentukan asal masalah (AM) sebagai dasar pengetahuan utama dalam membagi warisan menurut hukum faraid. Buku ini juga menyajikan bagaimana caranya menyelesaikan harta warisan melalui musyawarah keluarga, tanpa melalui pengadilan agama, (nonlitigasi) dan penyelesaian harta warisan melalui pengadilan agama (secara litigasi).
Judul : Buku Pintar Penyelesaian Perkara Kewarisan di Peradilan Agama
Penulis: Drs. H. Saifuddin Yusuf, M.H.I.
Tebal: x + 184
ISBN: 978-623-6911-67-9
Harga: Rp70.000
Pemesanan: wa.me/62882003761947
Buku Pintar Penyelesaian Perkara Kewarisan di Peradilan Agama
Popular Posts
-
Barang yang biasa, ketika dipasarkan dengan cara yang hebat, akan mengalahkan barang yang hebat tapi dipasarkan dengan cara yang biasa. Pe...
-
Penulis: Dias Andris Susanto Ukuran: 16 cm x 24 cm Tebal: vi + 162 Tahun terbit: Cetakan I, Februari 2020 ISBN: 978-623-92545-3-7 Penerbit:...
-
Kitab Shalawat al Tanzil 'Ala Man Tahu Jibril 'Alaihima al Shalah wa al Taslim adalah Kitab Shalawat berbasis Alquran. Redaksi Shal...
-
Dalam dunia yang semakin kompetitif, personal brand Anda adalah aset terpenting yang Anda miliki. Setiap langkah, kata, dan tindakan dap...
-
Membenahi kecakapan berpikir sesungguhnya membenahi kehidupan seseorang. Berpikir yang baik akan menjadi takdir yang baik. Hati-hati dengan...
-
Tafsir Psikologi Ayat Ahkam; Tafsir Burhânuddin Al-Biqâ’i terhadap Ayat-Ayat Hukum dalam Al-Qur’anBuku ini mengkaji cara Al-Qur’an mempresentasikan ayat ahkam. Gagasannya berawal dari fenomena lemahnya perhatian masyarakat terhadap ca...
-
Kalender hijriyah berbeda dengan kalender masehi yang mempunyai kesamaan secara global. Kalender hijriyah mempunyai permasalahan yakni bel...
-
Memulai dan mengelola bisnis tidak sekadar ide yang brilian; ia membutuhkan modal yang cukup untuk merealisasikan visi dan rencana. Kehadir...
-
Buku berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Saksi dan Korban; Keadilan Restoratif” yang disusun sebagai suatu panduan Mahasiswa Hukum atau pem...
-
Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, sering kali merasa terhenti di awal perjalanan karena tidak tahu harus mulai dari mana. Buku ini...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar