ORIENTALISME DALAM HUKUM ISLAM

Orientalisme dalam Hukum Islam



Sebagai sebuah tradisi akademik yang mempunyai sejarah yang cukup panjang, Orientalisme telah menghasilkan berbagai pengetahuan tentang dunia Timur dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, agama, politik, dan yang lainnya. Orientalisme telah menjadi produsen pengetahuan tentang dunia Timur. Islam, sebagai bagian dari dunia Timur sepertinya mendapatkan tempat yang penting dalam tradisi (akademik) Orientalisme. Bahkan kajian tentang Timur Tengah (yang di dalamnya juga kajian tentang Islam) menjadi salah satu tema dan objek studi yang paling awal dilakukan dalam tradisi Orientalisme. Islam dalam berbagai aspeknya, telah menjadi objek studi para sarjana Barat.
Studi tentang keislaman yang demikian panjang dalam tradisi Orientalisme ini telah melahirkan banyak tokoh yang ahli dalam studi keislaman (Islamic studies) dalam berbagai aspeknya. Nama-nama sarjana terkemuka seperti I. Goldziher, S. Hurgronje, J. Schacht, H.A.R. Gibb, W.M. Watt, D.S. Margoliouth, K. Brockelmann, J. Wonsbrough, Noldeke, G.H. Juynbol, N.J. Coulson adalah sebagian sarjana Barat yang menekuni dan mendalami kajian studi Islam (Islamic studies).
Salah satu hal yang menarik untuk dicatat adalah, produksi pengetahuan (teori dan pendapat) dalam tradisi Orientalisme ini sering berbeda, bahkan tidak jarang bertolak belakang, dengan pengetahuan yang dihasilkan oleh kalangan sarjana muslim. Faktor insider (muslim) dan outsider (nonmuslim) menjadi salah satu sebab penting munculnya perbedaan pengetahuan tersebut. Selain itu, perbedaan perspektif dan metodologi yang digunakan menguatkan adanya perbedaan produk pengetahuan yang dihasilkan. Bagian ini akan membahas tentang dua pendekatan penting yang dikembangkan oleh para sarjana Barat dalam mengkaji Islam.
Dilihat dari perspektif yang digunakan, setidaknya terdapat dua pendekatan penting yang dikembangkan dalam Orientalisme, yaitu pendekatan tradisional (traditional approach) dan pendekatan revisionis (revisionist approach). Pendekatan tradisional lebih banyak bekerja dengan projek penelitian terhadap sumber-sumber tulisan (manuskrip), yang banyak sejalan dengan tradisi kajian yang dilakukan oleh para sarjana Islam. Sementara itu, pendekatan revisionis bekerja dengan melakukan riset kritik sumber, tidak hanya sumber tulisan berupa manuskrip, tetapi juga sumber-sumber lain (artefak budaya dan sejarah) yang relevan seperti hasil penemuan arkeologi, epigrafi, dan numismatik. Dengan demikian, sumber sejarah yang digunakan oleh para kelompok revisionis ini lebih komprehensif dan beragam dibandingkan dengan kelompok tradisional
Buku ini menarik untuk dibaca karena memberikan wawasan tentang studi hukum Islam yang telah dilakukan oleh para sarjana Barat dalam tradisi panjang orientalisme. Selamat membaca.
Judul               : Orientalisme dalam Hukum Islam; Kajian Hukum Islam dalam Tradisi Barat
Penulis           : Ahmad Bunyan Wahib
Halaman        : 154 halaman
ISBN             : 978-602-1217-92-4

Penerbit Magnum

1 komentar:

  1. Players who attain Bronze status get 5 free Sunday spins and the flexibility to participate in live tournaments. At the highest Prestige stage, gamers get 50 Sunday spins, categorical withdrawals, and other benefits. Crypto payments work precisely like transferring from one 카지노사이트 pockets to a different. Keep in mind that crypto deposits are usually processed in a couple of minutes, however, crypto withdrawals can take 1-3 business days – depending on the net casino you use. Playing on a lot bigger|an even bigger} display screen is enjoyable, however no one wants to be caught on their pc each time they want to play.

    BalasHapus