Selama ini, kekayaan
intelektual bangsa Indonesia dikatakan sebagai
pengaruh kebudayaan dari luar, khususnya kebudayaan dari India yang diserap
oleh bangsa Indonesia. Seakan-akan bangsa Indonesia hanya sebagai pihak
penerima pasif saja dan tidak memiliki kekayaan intelektual sendiri. Padahal nenek moyang bangsa Indonesia telah mempunyai kebudayaan
sendiri yang mumpuni, sebelum masuknya pengaruh kebudayaan dari
negara-negara lain, khususnya kebudayaan India. Nenek moyang bangsa Indonesia
pada masa lalu, telah mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi, yang diwariskan
secara turun-temurun dari generasi ke generasi selama berabad-abad.
Kekayaan intelektual tradisional bukanlah sekedar suatu
pengetahuan lokal semata, yang terkadang bercampur
dengan hal yang bersifat magis dan ghaib, sehingga bangsa Eropa meragukan
kebenaran yang terkandung di dalam kekayaan intelektual tradisional, karena
menurut mereka sulit dibuktikan secara
ilmiah. Padahal sejatinya kekayaan intelektual tradisional merupakan ilmu
pengetahuan (scientific knowledge),
yang dimiliki oleh suatu komunitas masyarakat yang kebenarannya dapat
dibuktikan secara ilmiah. Sedangkan tradisional adalah suatu istilah
yang diberikan oleh bangsa Eropa, kepada suatu komunitas pemilik kekayaan
intelektual di luar bangsa Eropa, yang memiliki sistem ilmu pengetahuan yang
berbeda, dengan sistem ilmu pengetahuan yang ada di Eropa.
Mengingat
begitu luas ruang lingkup yang tercakup pada kekayaan intelektual tradisional,
yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Maka diperlukan
pemikiran yang lebih mendalam, holistik dan komprehensif untuk mengkaji bentuk
perlindungan hukum yang tepat untuk melindungi kekayaan intelektual
tradisional. Walaupun peraturan perundang-undangan yang mencoba mengatur
masalah perlindungan terhadap kekayaan intelektual tradisional telah silih
berganti, ternyata belum menyentuh atau menyelesaikan permasalahan tentang bentuk
perlindungan hukum yang sesuai untuk melindungi kekayaan intelektual
tradisional. Sehingga pemikiran yang termuat di dalam kumpulan naskah tulisan
dalam kurun 2005-2015 masih sangat relevan untuk menjadi bahan kajian lebih
lanjut.
Buku
ini perlu dibaca oleh dosen, mahasiswa, masyarakat umum, dan para pemerhati
peminat kajian kekayaan intelektual tradisional, serta sebagai referensi Mata
Kuliah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
DATA BUKU
Judul : Kumpulan Tulisan Perlindungan Hukum terhadap
Kekayaan Intelektual Tradisional
Penulis : Dr. Raditya Permana
Halaman : 146 halaman
ISBN :
978-602-74341-0-3
Harga : Rp. -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar