PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA

pengantar hukum tatanegara

Secara umum penggolongan hukum dibagi dalam 2 (dua) lapangan hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan negara dan lebih menitikberatkan pada kepentingan umum. Sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum orang dengan orang, dan lebih menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Dengan titik berat hukum publik pada upaya melayani kepentingan umum, maka perkara hukum dapat timbul ketika kepentingan umum terganggu, walaupun tidak ada pengaduan atau gugatan dari pihak perseorangan yang merasa kepentingannya dirugikan. Sebaliknya dalam hukum privat, perkara hukum akan muncul ketika ada gugatan dari perseorangan yang merasa kepentingannya dirugikan.
Hukum Tata Negara dalam konteks pembagian lapangan hukum tersebut termasuk dalam lapangan hukum publik, di samping bidang Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara yang juga berada di dalamnya. Sebagai bagian dari hukum publik, Hukum Tata Negara lebih banyak berkaitan dengan kehidupan negara dan pemerintahan, seperti lembaga-lembaga negara yang seharusnya ada beserta kedudukan, tugas/wewenangnya masing-masing, dan hubungan tata kerja antara satu lembaga dengan lembaga yang lain. Walaupun dalam hal tertentu juga menyangkut hubungan antara negara dan warga negara, yaitu berkenaan dengan hak dan kewajiban warga negara. Sejauh mana warga negara memiliki hak yang dapat dituntut dari negara, dan sejauh mana negara dapat menuntut kewajiban tertentu dari warganya juga merupakan bahasan dalam Hukum Tata Negara. Hal itu biasanya dituangkan dalam pembahasan mengenai hak asasi manusia. Oleh karena itu bahasan mengenai hak asasi manusia juga tidak dapat dipisahkan dari kajian Hukum Tata Negara.
Sebagai buku pengantar buku ini menyajikan bahasan tentang konsep-konsep dan pemahaman ketatanegaraan secara umum, konsep dan pemahaman yang bisa berlaku di negara manapun, dan belum masuk pada hukum tata negara di negara tertentu. Sebab hukum tata negara yang berlaku di negara tertentu adalah bahasan yang pada porsinya masuk dalam hukum tata negara positif, dan bukan pada pengantar hukum tata negara. Kalau pun kadang-kadang pembaca di bawa pada praktek ketatanegaraan Indonesia, hal itu sekedar memperjelas konsep-konsep ketatanegaraan yang umum dan abstrak dengan praktek ketatanegaraan yang lebih khusus dan konkrit.

DATA BUKU
Judul               : Pengantar Hukum Tata Negara
Penulis           : Drs. Sunarto, SH, M.Si
Halaman        : XII+228 halaman
ISBN              : 978-602-1217-12-2

Harga              : Rp. 60.000

Untuk informasi Produk, Penerbitan, Percetakan silahkan klik disini

Penerbit Magnum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar