Buku
Pengakuan dan Perlindungan Hak Cipta dalam Konteks Filosofi dan Teori merupakan
bentuk pemikiran penulis akan pentingnya pengakuan hak cipta. Hak cipta berbeda
dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti hak paten, hak merek dan desain
industri. Hak cipta mempunyai karakteristik sendiri dibanding dengan hak
kekayaan intelektual lainnya. Dalam hak cipta, perlindungan sebagai bentuk
pengakuan bersifat otomatis (automatic
protection). Hak cipta adalah hak yang melekat (inheren) pada ciptaan, karena ciptaan adalah personifikasi dari
pencipta. Untuk meperoleh hak cipta, pencipta tidak perlu mendaftarkannya. Hak
cipta diperoleh setelah ciptaan selesai dibuat (dapat dilihat, didengar dan
dinikmati), atau hak cipta diperoleh setelah adanya pengumuman dari pencipta.
Hukum
Perancis yang mengikuti civil law system
memandang hak cipta sebagai bagian dari hak alamiah (natural rights), seperti hak lain yaitu hak hidup dan hak
memiliki, perlindungannya dilekatkan kepada pencipta (author). Adapun hukum Amerika yang dipengaruhi oleh Anglo-American
memandang bahwa hak cipta adalah hak milik (property
rights), sehingga perlindungannya dilekatkan kepada ciptaan (copyrights). Selain itu, buku ini
dilengkapi dengn sejarah hak cipta, politik hukum hak cipta di Indonesia, hak
cipta masyarakat tradisional, dan prinsip-prinsip orisinalitas (originality).
Buku ini
dirancang agar dapat memberikan informasi tentang hak cipta bagi pembaca yang
mempunyai kepedulian kepada hak cipta. Demikian juga bagi pemerintah agar dalam
membuat kebijakan mengakomodir nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.
DATA BUKU
Judul : Pengakuan dan Perlindungan Hak Cipta dalam
KonteksFilosofi dan Teori
Penulis : Drs. Haryono, SH, MH
Halaman : X+125 halaman
ISBN :
978-602-1217-
Harga : Rp. 50.000
Untuk informasi Produk, Penerbitan, Percetakan silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar